Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Maluku telah melayangkan 200 surat teguran kepada lembaga atau instansi penerima dana hibah bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Tahun 2015. “Ratusan surat teguran tersebut guna meminta pertanggungjawaban lembaga atau instansi Penerima Dana Hibah 2015. Sebab 1 April 2016 mendatang BPPKAD akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan berbagai penggunaan uang di daerah, termasuk dana hibah,” kata Kepala BPPKAD Maluku, Zukifli Anwar kepada Siwalima, Rabu (16/3).