Sejumlah kalangan meragukan audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku, dalam membongkar Penyalahgunaan Dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua. Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang melibatkan inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengaudit Penyalahgunaan Dana PON Papua 16 Miliar yang mengalir ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku, dinilai sebagai langkah yang tidak tepat. Akademisi Hukum Universitas Darussalam (Unidar), Rauf Pellu menjelaskan, secara aturan memang dibolehkan kejaksaan atau kepolisian menggandeng APIP guna mengaudit penyalahgunaan anggaran daerah, tetapi akan menimbulkan keraguan dari masyarakat kalau kasus dugaan korupsi ini akan dibuka secara objektif. APIP kata Rauf Pellu, merupakan organ dari jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, karenanya sangat diragukan objektifitasnya, dalam memberikan hasil audit yang sesuai dengan fakta artinya ditakutkan adanya intervensi yang membuat APIP tidak leluasa mengeluarkan rekomendasi.