Dalam arahannya Presiden RI Joko Widodo mengharapkan agar pemenfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Fokus pemanfaatan DD diarahkan ke pemberdayaan, yakni sesuai dengan tingkat perkembangan setiap desa dan negeri. Pemanfaatan DD harus sesuai dengan tingkat perkembangan setiap desa atau negeri yakni desa yang mandiri, maju, berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal.