Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon kembali melanjutkan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Khusus untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB) pada Tahun 2016, Selasa (7/1). Sidang yang digelar, Selasa (7/1) dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai oleh Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota yaitu, Luthfi Alzagladi dan Agus Hairullah dengan agenda pemeriksaan saksi dan dua terdakwa yaitu, Dani Supriadi selaku Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keempat saksi tersebut yakni Kepala satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Piter Pakbau, Indrawani Madura, Bendahara Satker, Janes Nanulaitta, Konsultan Pengawas dan Gordon Pardede pemilik perusahaan yang dipinjamkan kepada terdakwa Dani Supriadi. Menariknya saksi menyebutkan peran korupsi mantan Kasatker Yakobus Patty sebagai biang kerok dalam perkara ini. Demikian diungkapkan saksi, Indrawani Madura selaku Bendahara Pengeluaran pada BP2P yang sebelumnya bernama Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) itu, saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rajesh Afifudin cs.
Buktikan Korupsi BP2P, Jaksa Hadirkan 4 Saksi
Loading...