Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak saja fokus pada Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Pemberian Izin Gerai Alfamidi dengan tersangka Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, tetapi juga mengusut hutang pihak ketiga yang sampai saat ini belum dibayarkan. Tercatat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum membayar hutang pihak ketiga sebesar Rp70 Miliar sejak Tahun 2020 lalu, padahal seluruh infrastruktur jalan, drainase maupun talud yang dibebankan kepada rekanan telah dikerjakan. Belum lagi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ambon saat dipimpin Richard Louhenapessy dan Syarif Hadler sesuai Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku memperoleh opini disclaimer serta hak-hak pegawai yang belum terlunasi.