AMBON,AE.–– Sudah dilaporkan kurang lebih enam tahun lalu, tapi kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar dari PT. Gemala Borneo Utama (GBU) kepada oknum pejabat di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belum diketahui proses hukumnya. Sementara jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengejar setoran Rp13 miliar ke rekening pribadi Kepala Dinas ESDM Maluku, Martha Nanlohy. Baca selengkapnya..