Ambon – Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Maluku akan segera melakukan evaluasi terhadap penyerapan Dana Desa (DD) yang telah disalurkan sampai pada tahap tiga.
Kepala BPMPD Maluku, Rusdin Ambon menjelaskan, DD murni dari APBN, namun kewenangan untuk evaluasi dan pengawasan berada pada kabupaten/kota bahkan provinsi. “Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui maksimal tidaknya pelaksanaan program yang dirancang untuk dilakukan dengan menggunakan DD tersebut, evaluasi itu dari kami BPMPD provinsi,” tandas Ambon, kepada wartawan disela-sela Rakor BPMPD se-Maluku di Amans Hotel, Selasa (1/3).