Ambon – Proyek pengadaan alat laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru merugikan negara Rp 875.178.683 dari total anggaran sebesar Rp 1.117.230.000.
Hal ini disampaikan staf BPKP Perwakilan Maluku, Subroto saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru tahun 2010 untuk tingkat SD dan SMP senilai Rp 1.117.230.000, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (18/7).