Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Zulkifli Anwar mengatakan, belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengajukan Permintaan Pencairan Anggaran Tahun 2020. Pengajuan permintaan ini diajukan, pasca Pemprov Maluku telah menyerahkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) kepada setiap OPD di lingkup Pemprov Maluku pada tanggal 7 Januari 2020. “Tugas OPD setelah mendapatkan DPA, OPD harus menyusun anggaran kas kemudian menyerahkan ke Bagian Keuangan untuk diterbitkan surat penyediaan dana, baru OPD bisa mengajukan anggaran,” jelas Zulkifli Anwar kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (14/1).