BPK Terima LKPD Unaudited TA 2024 dari 10 Pemerintah Daerah

Ambon, 24 Maret 2025 – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Maluku I, Warsaya S.E., M.Ak., Ak., CA., menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 dari 10 Pemda, yaitu Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Buru, Buru Selatan, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, serta Kota Tual.

Warsaya menyampaikan apresiasi atas kepatuhan Pemda dalam menyerahkan LKPD sesuai Pasal 56 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. BPK akan melakukan pemeriksaan terinci dari April hingga Mei 2025 selama 30 hari, setelah sebelumnya melaksanakan pemeriksaan interim pada Februari–Maret 2025.

Selain itu, BPK juga memeriksa pertanggungjawaban Bantuan Partai Politik sesuai Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).