Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat belum melaporkan penggunaan dana reses yang sudah habis digunakan selama Tahun 2015. Sesuai penganggaran, masing-masing Anggota DPRD menerima kucuran dana reses sebesar Rp15 juta, untuk satu kali reses, namun belum ada satu pun yang menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana Reses sehingga menjadi temuan BPK.