AMBON, AE.–– Penggunaan dana konsumsi dan perjalanan dinas anggota DPRD Maluku diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku menemukan dana sebesar Rp1.7 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Gubernur harus mengevaluasi jajarannya di sekretariat DPRD Maluku. Jaksa juga diminta mengusut penggunaan dana tersebut.