BPK SERAHKAN LHP SEMESTER II TAHUN 2024

Ambon, 20 Desember 2024. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Andriyanto S.E., Ak., M.A.B., CA, ACPA, ERMAP, CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 terhadap enam pemeriksaan yang terdiri dari empat Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan dua Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Laporan kinerja tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Provinsi Maluku di Wilayah Maluku dan Instansi Terkait Lainnya, Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada Pemerintah Kota Ambon, dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Sedangkan dua Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menyampaikan bahwa sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.

Sedangkan Pemeriksaan DTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. BPK Maluku telah melakukan Pemeriksaan dalam 2 (dua) tahap pemeriksaan yaitu Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan selama kurang lebih 30 hari dan Pemeriksaan Terinci yang dilaksanakan selama 25 hari.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas 6 (enam) entitas pemeriksaan BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu:

Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Provinsi Maluku.

Pemeriksaan ini bertujuan menilai permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional dan menilai permasalahan pembinaan dan pengawasan (binwas) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) kepada kabupaten/kota dalam sinkronisasi pembangunan daerah dan pengelolaan APBD.

BPK mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam pengelolaan penganggaran dan pelaksanaan APBD untuk mendukung pembangunan nasional.

Namun demikian, hasil pemeriksaan BPK masih menunjukkan terdapat 8 permasalahan dan 34 rekomendasi yang mencakup perencanaan dan penganggaran APBD serta pelaksanaan APBD, Permasalahan tersebut, diantaranya  Penetapan target Indikator Program/Kegiatan belum sinkron dengan program Prioritas Nasional dan Dukungan atas Proyek Pembangunan Nasional belum optimal, Penganggaran Program/Kegiatan belum sepenuhnya memprioritaskan target Indikator Program/Kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Proyek Pembangunan Nasional, Penganggaran penerimaan daerah belum terukur secara rasional, dan Pembinaan dan pengawasan GWPP kepada kabupaten/kota belum sepenuhnya mendukung sinkronisasi arah pembangunan daerah kabupaten/kota dengan pembangunan nasional.

Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Maluku, diantaranya untuk memuat dukungan/pemanfaatan proyek pembangunan nasional dalam RKPD, Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Penerapan SPM untuk berkoordinasi dengan kementerian teknis dalam menyelenggarakan sosialisasi atas standar teknis, metode penyusunan indikator SPM, dan mekanisme penerapan SPM kepada personel pada Perangkat Daerah pengampu SPM, Berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan mekanisme terkait penganggaran pendapatan yang terukur secara rasional.

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan perencanaan dan penganggaran APBD terjadi karena Pemerintah Provinsi Maluku belum membuat perencanaan dukungan/pemanfaatan Proyek Pembangunan Nasional dalam dokumen perencanaan daerah, Tim Penerapan SPM belum menyelenggarakan sosialisasi atas penyusunan indikator SPM, dan penerapan SPM, dan Pemerintah Provinsi Maluku belum memiliki acuan rinci mekanisme terkait tata cara penyusunan, pengajuan dan verifikasi rencana pendapatan daerah yang terukur secara rasional

Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai penyebab permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional TA 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.

BPK mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan APBD untuk mendukung pembangunan nasional. Namun demikian hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat 6 Permasalahan dengan 21 Rekomendasi dalam hal perencanaan dan penganggaran APBD serta pelaksanaan APBD. Permasalahan tersebut diantaranya :

a. Ketidakselarasan perencanaan pembangunan yaitu atas 1) target indikator makro, dan  target indikator  program/kegiatan/sub kegiatan prioritas per urusan yang belum sesuai dengan Rakortekbangda tingkat pusat dan pedoman penyusunan RKPD;

b. Perencanaan dan Penganggaran serta Realisasi Pemerintah Daerah Dalam Memenuhi Capaian SPM Belum Memadai;

c. Penyusunan anggaran pendapatan daerah masih belum didasarkan pada kebijakan makro ekonomi daerah dan kajian potensi pendapatan.

Atas Permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru diantaranya, Untuk :

a. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam seluruh tahapan perencanaan pembangunan, termasuk penyelarasan program prioritas;

b. Memerintahkan Sekda selaku Ketua Tim Penerapan SPM untuk menyusun dan mengoordinasikan rencana aksi penerapan SPM untuk selanjutnya dilakukan penetapan oleh Kepala Daerah;

c. Menginstruksikan Sekda untuk menyelenggarakan peningkatan kompetensi bagi pejabat pengelola keuangan melalui pelatihan terkait tata cara penganggaran PAD yang terukur dan rasional dengan mempertimbangkan kebijakan ekonomi.

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan perencanaan dan penganggaran APBD terjadi karena Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Belum Sepenuhnya Menyelaraskan Indikator Makro dan Mendukung Prioritas Nasional, Belum Sepenuhnya Menyusun Penganggaran Penerimaan Daerah yang Terukur Secara Rasional, dan Belum Optimal Dalam Mengelola Kas Daerah untuk Mendanai Belanja Daerah.

Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada Pemerintah Kota Ambon

Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya penanggulangan bencana tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 s.d. semester I 2024 pada Pemerintah Kota Ambon dan instansi terkait lainnya.

BPK Mengapresiasi Upaya Pemerintah Kota Ambon dalam Penanggunalangan Bencana di Wilayah Kota Ambon, Namun Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat 10 Permasalahan dan 25 Rekomendasi yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Kota Ambon.

Permasalahan tersebut diantaranya :

a. Belum disahkannya Kajian Risiko Bencana (KRB);

b. Belum memadainya penerapan aturan tata ruang berdasarkan hasil identifikasi, pengenalan dan pemantauan terhadap sumber bahaya.

Untuk meningkatkan efektivitas upaya penanggulangan bencana tahap prabencana dan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi, BPK merekomendasikan kepada Walikota Ambon, diantaranya, agar :

a. Memproses pengesahan Kajian Risiko Bencana (KRB);

b. Memerintahkan Sekretaris Kota Ambon selaku Ketua  Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD)/ Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang pada wilayah rawan bencana.

BPK menyimpulkan apabila permasalahan-permasalahan signifikan tersebut tidak segera di atasi, maka dapat memengaruhi efektivitas upaya penanggulangan bencana tahap prabencana

Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Tujuan pemeriksaan kinerja ini adalah untuk menilai upaya Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan program JKN yang menghambat pelayanan kesehatan kepada peserta program JKN. Lingkup dalam pemeriksaan kinerja ini mencakup aspek Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), bangunan, prasarana dan alat kesehatan, pemenuhan obat dan BMHP, dan pengelolaan pembiayaan (Kapitasi, non-Kapitasi/klaim).

BPK mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan program JKN. Namun demikian, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat 14 Permasalahan dan 29 Rekomendasi atas permasalahan tersebut. Permasalahan signifikan yang perlu mendapatkan perhatian untuk diperbaiki atau ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, diantaranya :

a. Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di Puskesmas belum sesuai standar kompetensi dan kebutuhan serta SDMK di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) belum sesuai dengan standar kompetensi dan kebutuhan RSUD;

b. Bangunan, prasarana, dan alat kesehatan yang dimiliki oleh Puskesmas belum sesuai standar dan kebutuhan pelayanan pasien JKN serta RSUD belum memiliki bangunan, prasarana, dan alat kesehatan sesuai standar dan kebutuhan pelayanan pasien JKN.

Atas Permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Maluku Tengah, diantaranya  agar:

a. Berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait upaya pemenuhan kebutuhan SDMK Puskesmas dan RSUD sesuai hasil kajian pemenuhan kebutuhan SDMK pada Puskesmas dan RSUD dalam rangka penjaminan kualitas pelayanan kesehatan, dan selanjutnya dilakukan pemantauan dan tindak lanjut atas hasil koordinasi tersebut secara berkelanjutan oleh Kepala Dinas Kesehatan;

b. Berkoordinasi dengan Kementerian teknis terkait, sebagai bentuk upaya pemenuhan kebutuhan bangunan, prasarana, alat kesehatan pada Puskesmas dan RSUD sesuai hasil kajian pemenuhan kebutuhan yang telah disusun dalam rangka penjaminan kualitas pelayanan kesehatan, dan selanjutnya dilakukan pemantauan dan tindak lanjut atas hasil koordinasi tersebut secara berkelanjutan oleh Kepala Dinas Kesehatan.

BPK menyimpulkan bahwa apabila tidak segera dilakukan upaya perbaikan, maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penyelesaian permasalahan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN

Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah kepatuhan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil Pemeriksaan menunjukkan terdapat 16 Permasalahan dengan 50 Rekomendasi. Permasalahan tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja barang dan  jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten  Seram  Bagian Timur, diantaranya:

a. Perencanaan belanja yang diantaranya terdiri dari:

– Belanja Perjalanan Dinas pada 19 OPD Tidak Sesuai Ketentuan; dan

– Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Tidak Sesuai Ketentuan.

b. Pelaksanaan belanja yang diantaranya terdiri dari:

– Pengelolaan Belanja Beasiswa pada Dua OPD Tidak Sesuai dengan Ketentuan; dan

– Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial pada Dinas Perikanan Tidak Sesuai Ketentuan.

c. Pertanggungjawaban belanja yang diantaranya terdiri dari:

– Penyaluran Honorarium Rohaniwan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi yang Sebenarnya; dan

– Pengelolaan Belanja Hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Selain rekomendasi yang bersifat administratif, terdapat juga rekomendasi untuk mempertanggungawabkan kelengkapan dokumen/bukti untuk kemudian diperiksa oleh Inspektorat dan hasilnya disampaikan kepada BPK.  BPK juga memberikan rekomendasi yang bersifat finansial, diantaranya:

a. Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkan ke kas daerah;

b. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga untuk menginstruksikan KPA agar menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah atas belanja beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan;

c. Kepala Bagian Kesra untuk menginstruksikan bendahara pengeluaran supaya segera menyetorkan ke Kas Daerah atas sisa dana honorarium rohaniwan yang belum disalurkan kepada penerima.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada penjelasan sebelumnya, BPK menyimpulkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Maluku

Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Maluku bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada satuan kerja KPU di wilayah Provinsi Maluku telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK menemukan 13 permasalahan dengan rekomendasi sebanyak 11 rekomendasi pada masing-masing Satker KPU di wilayah Provinsi Maluku. Permasalahan utama yang ditemukan yaitu bukti pertanggungjawaban belanja yang di antaranya terdiri dari belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, belanja bahan bakar minyak dan belanja dukungan operasional Badan Adhoc pada KPU Provinsi Maluku, KPU Kota Ambon, KPU Kabupaten Maluku Tenggara, KPU Kota Tual, dan KPU Kabupaten Maluku Tengah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas hal tersebut, Selain rekomendasi yang bersifat administratif, BPK juga memberikan rekomendasi untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban dan rekomendasi yang bersifat finansial diantaranya:

a. Pelaksana kegiatan terkait untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja kepada PPK untuk diverifikasi oleh Inspektorat Utama dan hasilnya dilaporkan kepada BPK, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan disetor ke kas negara;

b. Pelaksana perjalanan dinas untuk :

– Menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Negara;

– Menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja kepada PPK untuk diverifikasi oleh Inspektorat Utama dan hasilnya dilaporkan kepada BPK, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan disetor ke Kas Negara.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan sebelumnya, BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada satuan kerja KPU di wilayah Provinsi Maluku telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  dalam semua hal yang material.

Dalam sambutan penutupnya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.