1. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Sektor Unggulan untuk Komoditas Perikanan Tangkap Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Instansi Terkait Lainnya di Masohi;
2. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Instansi Terkait Lainnya di Bula;
3. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Instansi Terkait Lainnya di Masohi;
4. Pemeriksaan Kinerja atas Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kota Tual di Tual;
5. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Provinsi Maluku di DKI Jakarat dan Wilayah Provinsi Maluku;
6. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kota Ambon di Ambon;
7. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Aru di Dobo;
8. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat di Piru;
9. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan di Namrole;
10. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Buru di Namlea;
11. Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Tahun 2022 sampai dengan Triwulan III Tahun 2023 serta Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta dan Wilayah Provinsi Maluku.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.
Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. Pemeriksaan Kinerja dilaksanakan pada 4 (empat) objek pemeriksaan pada 3 (tiga) pemerintah Kabupaten/Kota. Pemeriksaan Kinerja tersebut merupakan pemeriksaan tematik dari Pusat dalam rangka memeriksa pelaksanaan Prioritas Nasional (PN) 2 yaitu mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan dan Prioritas Nasional (PN) 4 yaitu Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan di daerah.
Diakhir sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.