BPK Serahkan LHP LKPD Provinsi Maluku Tahun 2024
Ambon, 28 Mei 2024. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak., CSFA, CPA, CFrA, ERMCP, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun 2024 kepada DPRD Provinsi Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 yang memuat 305 temuan dengan 869 rekomendasi dari 17 laporan pemeriksaan, termasuk laporan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Provinsi Maluku Tahun 2024 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan karena laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki pengungkapan yang memadai, serta sistem pengendalian intern yang efektif.
Namun demikian, BPK mencatat beberapa permasalahan, seperti penyusunan anggaran pendapatan daerah yang belum sepenuhnya rasional, ketidaksesuaian regulasi kepala daerah, dan realisasi belanja perjalanan dinas pada 12 SKPD yang tidak sesuai ketentuan.
BPK mengapresiasi capaian sembilan kali opini WTP, enam kali di antaranya berturut-turut, sebagai bentuk komitmen Pemprov Maluku dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan. BPK juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004.