BPK SERAHKAN LHP LKPD KOTA AMBON TAHUN ANGGARAN 2022

Ambon. Selasa, 23 Mei 2023. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2022 (LHP LKPD TA 2021) kepada PJ Walikota Ambon Bodewin Melkias Wattimena dan Ketua DPRD kota Ambon Elly Toisutta  di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Acara berlangsung pada selasa, 06 Juni 2022 di Ruang Auditorium Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.Dalam sambutan Kepala Perwakilan menyampaikan, BPK Maluku telah melakukan Pemeriksaan dalam 2 (dua) tahap pemeriksaan yaitu Pemeriksaan Interim yang dilaksanakan sebelum pemda menyampaikan laporan keuangannya ke BPK, pemeriksaan ini selama kurang lebih 29 hari dan Pemeriksaan Terinci yang dilaksanakan setelah pemda menyampaikan laporan keuangannya ke BPK, pemeriksaannya selama kurang lebih 30 hari.

Tujuan Pemeriksaan Laporan Keuangan ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2022 dengan berdasarkan pada empat kriteria yang dinilai, yaitu Apakah Laporan Keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, Apakah Sistem Pengendalian Intern telah berjalan efektif, Apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan Apakah pengungkapan Laporan Keuangannya telah memadai. Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas LKPD Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2022 tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah yaitu:

  1. Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon Tidak Sesuai Ketentuan, Sehingga Pertanggungjawaban Belanja Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp7.465.825.505,00, Tidak dapat Diyakini Sebesar Rp2.444.925.875,00, dan Lebih dari yang Seharusnya sebesar Rp18.313.424.003,00
  2. Pengelolaan Kas pada Pemerintah Kota Ambon TA 2022 masih  bermasalah, diantaranya:

a. Ketekoran Kas pada Sekretariat Kota sebesar Rp2.191.503.881,00;

b. Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran pada FKTP Belum Memadai; dan

c. Pengelolaan Kas Dana BOS Pemerintah Kota Ambon Belum Memadai.

3. Pengelolaan Aset Tetap Tidak Memadai, diantaranya:

a. Peralatan dan Mesin tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp31.655.668.503,11; dan

b. Akumulasi Penyusutan dan Beban Penyusutan pada Kertas Kerja Bidang Aset tidak Menggambarkan Kondisi yang Sebenarnya sebesar  Rp24.961.593.027,65

Permasalahan tersebut sangat material dan signifikan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga BPK menyimpulkan opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (TMP) LKPD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022.

Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, dan kami berharap agar pemerintah daerah dapat meningkatkan opininya dengan berupaya melakukan perbaikan kelemahan-kelemahan sesuai rekomendasi BPK.