Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas 2 (dua) LKPD tersebut.
BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah, yaitu: 1. Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kepulauan Aru BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain: Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Kas di Bendahara Pengeluaran Tidak Sesuai Ketentuan berupa ketekoran kas tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 1 M di 9 (sembilan) SKPD.
Ketekoran Kas pada Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp 24 Juta; Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai khususnya pada Aset Tetap Tanah sebesar Rp 20,6 M dan pada akumulasi penyusutan sebesar Rp 15,3 M; Pengelolaan dan Pencatatan Aset Lainnya – Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Tidak Sesuai dengan Ketentuan berupa berupa nilai kerugian sebesar Rp 66,4 M yang tercatat dalam Neraca masih memiliki selisih dengan data TPKD dan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2022.
Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Kepulauan Aru. Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sementara, atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pokok-pokok temuan yaitu Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran belum memadai yaitu adanya ketekoran kas sebesar Rp40 Juta; Penatausahaan Aset Lainnya belum sepenuhnya memadai diantaranya terdapat Aset Lain-lain Reklas Kas Bendahara yang belum diproses penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dan tidak diketahui rincian penanggungjawabnya sebesar Rp 500 Juta.
Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2022 Selain itu, terdapat beberapa temuan lain, antara lain: Penggunaan Langsung atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Belanja Operasional Tanpa Melalui Mekanisme APBD pada RSUD dr. P. P. Magretti Sebesar Rp7.1 M; Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.4 M; Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Delapan SKPD Dibayarkan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 600 Juta; Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume Pekerjaan pada Tiga SKPD Sebesar Rp 550 Juta.
Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini wajar dengan pengecualian, laporan keuangan yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Kepulauan Tanimbar.
Diakhir sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.