Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 (LHP atas LKPD TA 2021) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Drs. Lucky Wattimury, M.Si dan Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail. Penyerahan LHP dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku di Kantor DPRD Provinsi Maluku pada hari Jumat 27 Mei 2022 disaksikan pula secara langsung melalui media video conference oleh Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CFrA., CSFA selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI. Penyerahan LHP LKPD tersebut didalamnya termasuk penyerahan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan TA 2021 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan LHP LKPD TA 2021. Selain itu, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021.
Anggota VI BPK RI dalam menyampaikan sambutan menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian internal yang efektif. Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021.