Pada hari Senin, tanggal 24 Januari 2011, BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku mulai menempati gedung kantor baru yang terletak di Jl. Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama, Ambon yang berjarak sekitar 20 km dari kantor lama di pusat kota Ambon.
Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku merupakan kantor BPK RI yang ke 19 dari 33 kantor lain di seluruh provinsi di Indonesia. Pembangunan kantor ini sesuai dengan amanat pasal 23G UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota Negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Sejak peresmian tanggal 30 April 2007 oleh Ketua BPK RI Bpk. Anwar Nasution, kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku sementara menempati sebuah gedung eks kantor Dinas Perkebunan Provinsi Maluku yang berkedudukan di Jalan Ade Irma Suryani Nomor 8 Karang Panjang, Ambon dengan status pinjam pakai. Sejak Maret 2011, gedung kantor lama dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Bangunan seluas 3.216 m2 bernilai 20 milyar rupiah yang selesai dibangun akhir tahun 2010 ini, menempati tanah seluas 4.704 m2, dan menghadap ke arah Teluk Ambon, terdiri dari 2 unit gedung. Gedung pertama berlantai 2 sedangkan yang kedua berlantai 3, dan ini dipandang cukup untuk menampung dan memfasilitasi aktifitas pegawai Perwakilan Provinsi Maluku.
Pada hari pertama menempati gedung baru, Kepala Perwakilan Drs. Darwin Wibawa, MM memberikan pengarahan kepada para pejabat struktural dan pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku antara lain bahwa, dengan menempati gedung baru ini para pegawai diharapkan dapat bekerja dengan kondisi yang lebih nyaman sehingga dapat menghasilkan output yang maksimal untuk menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi BPK RI. (RR)