Inspektur Utama BPK RI, Dr. Drs. Mahendro Sumardjo, M.M. berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Anggota VI BPK RI tanggal 18 Mei 2011 bertindak untuk dan atas nama BPK RI dan Ketua Wakil DPRD Provinsi Maluku melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi Maluku tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Provinsi Maluku. Penandatanganan dilakukan di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Maluku Jalan Martha Ch. Tiahahu Karang Panjang Ambon.
Kesepakatan Bersama tersebut bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dan DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD. Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Pertemuan Konsultasi.
Selanjutnya, dalam naskah Kesepakatan Bersama, disebutkan bahwa DPRD sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik.
Pada kesempatan tersebut Inspektur Utama BPK RI, Dr. Drs. Mahendro Sumardjo, M.M. menyampaikan harapannya kepada Gubernur beserta jajarannya agar meningkatkan kinerja, tranparansi dan akuntabilitasnya dalam pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya dalam rangka terbentuknya suatu aparatur pemerintah yang bersih, tertib dan berwibawa demi terwujudnya masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera. Bagi Gubernur, transparansi dan akuntabilitas akan meningkatkan kredibilitas dan track record pemerintah di mata masyarakat luas. Kepada pimpinan dan anggota DPRD Propinsi Maluku, Inspektur Utama BPK RI mengharapkan kiranya dapat memanfaatkan hasil pemeriksaaan BPK RI secara optimal dalam rangka melaksanakan hak budget, hak kontrol dan hak legislasi Dewan. Sedangkan kepada aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti hasil temuan BPK RI yang diduga mengandung unsur tindak pidana.
Melalui Kesepakatan Bersama ini, diharapkan masing-masing pihak dapat menjalankan kewenangannya secara efektif, untuk mewujudkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. (GF)