Ambon. Senin, 21 Maret 2022 Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menerima sepuluh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Unaudited. Kabupaten Maluku Tengah diserahkan oleh Bupati Tuasikal Abua, Kabupaten Maluku Tenggara Bupati Muhamad Thaher Hanubun, Kabupaten Buru Selatan Safitri Malik Soulisa, Kabupaten Seram Bagian Barat Bupati Timotius Akerina, Kabupaten Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach, Kabupaten Seram Bagian Timur Bupati Abdul Mukti Keliobas, Kabupaten Kepulauan Aru Muin Sogalrey, Kota Ambon oleh Wakil Walikota Syarif Hadler, Kota Tual Wakil Walikota Usman Tamnge, dan Kabupaten Buru oleh Sekretaris Daerah M. Ilias Hamid.
Penyerahan LKPD TA 2021 Unaudited dari Pemerintah Daerah ke BPK Perwakilan Provinsi dilaksanakan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku dengan memperhatikan protokol kesehatan acara tersebut dibagi menjadi dua, yaitu pagi dan siang.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku dalam sambutannya menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan Laporannya ke BPK sebelum tanggal 31 Maret. Jadi BPK punya waktu 60 hari bekerja menyelesaikan pemeriksaan.