Update 30 Maret
2022
Ambon. Kamis, 28 Maret 2022 Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 dari Pemerintah Provinsi Maluku yang diberikan secara langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Barnabas N. Orno. Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Maluku dengan memerhatikan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan Laporannya ke BPK sebelum tanggal 31 Maret. Selain itu, Kepala Perwakilan juga menyampaikan setelah diserahkannya Laporan Keuangan maka BPK akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas LKPD TA 2021 yang akan dilaksanakan tepat setelah LKPD tersebut diserahkan. Hasil dari pemeriksaan ini kemudian BPK akan mengeluarkan kesimpulan berupa opini atas kewajaran penyajian saldo yang diungkap dalam laporan keuangan. BPK mempunyai waktu selama 60 hari sejak LKPD diserahkan untuk dapat melakukan proses pemeriksaan dan menghasilkan opini tersebut.
Selanjutnya dalam sambutan penutup, Wagub Maluku menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan pemeriksaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku karena hal ini dapat menjadikan pengelolaan keuangan pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku lebih transparan.