Update 25 April 2022
Ambon. Kamis, 21 April 2022 Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diberikan secara langsung oleh Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Maluku dengan memerhatikan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Tanimbar pertama-tama mengucapkan selamat menjalani ibadah puasa dan hari raya idul fitri yang akan datang bagi seluruh pimpinan dan staf BPK Perwakilan Maluku. Bupati Kepulauan Tanimbar juga meminta maaf atas keterlambatan penyerahan Laporan Keuangan yang seharusnya disampaikan maksimal 3 (tiga) bulan sejak Tahun Anggaran berakhir dan baru dapat disampaikan pada hari ini, Kamis, 21 April 2022. Hal itu disebabkan karena kurangnya staf untuk melakukan penyusunan LKPD yang juga ikut menjadi panitia dalam acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) pada Maret 2022. Bupati Kepulauan Tanimbar menyatakan terima kasih dan mendukung penuh kegiatan audit yang dilakukan oleh Tim BPK Perwakilan Maluku.
Selanjutnya dalam sambutan penutup, Kepala Perwakilan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan Laporannya ke BPK sebelum tanggal 31 Maret. Selain itu, Kepala Perwakilan juga menyampaikan setelah diserahkannya Laporan Keuangan maka BPK akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas LKPD TA 2021 yang akan dilaksanakan tepat setelah LKPD tersebut diserahkan. Untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tim akan berangkat dalam dua periode mengingat adanya hari raya idul fitri sehingga tim akan kembali setelah hari raya idul fitri. Hasil dari pemeriksaan ini kemudian BPK akan mengeluarkan kesimpulan berupa opini atas kewajaran penyajian saldo yang diungkap dalam laporan keuangan. BPK mempunyai waktu selama 60 hari sejak LKPD diserahkan untuk dapat melakukan proses pemeriksaan dan menghasilkan opini tersebut.