Ambon, 17 Maret 2017-, Bertempat di Pengadilan Negeri Ambon, sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Dra. Benjamina Dorce Puttileihalat, MM. dilaksanakan. Eka Jacob Hayer, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim yang terhormat untuk menghadirkan salah satu auditor BPK Perwakilan Provinsi Maluku yang telah melakukan penghitungan kerugian negara/daerah, sebagai keterangan ahli.
Dalam hal ini Hakim mengabulkan permintaan JPU untuk menghadirkan BPK sebagai saksi ahli yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Asdian Samsul Arifin, SH., MH., CGAP., CFE. BPK dalam pemberian keterangan ahli menyampaikan bahwa telah dilakukan penghitungan kerugian daerah atas pengelolaan belanja langsung pada 4 (empat) kegiatan di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat TA 2013. Terdakwa merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat yang mengelola belanja langsung pada 4 (empat) kegiatan di Dinas Pendidikan dan Olahraga TA 2013.