Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Maluku telah menyelesaikan delapan pemeriksaan yang terdiri dari dua Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan enam Pemeriksaan Kinerja Semester II Tahun 2022.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dilaksanakan pada dua entitas pemeriksaan yaitu Kabupaten Maluku Tenggara dan Maluku Tengah. Sedangkan Pemeriksaan Kinerja dilaksanakan pada enam Kabupaten/Kota di Tahun 2022 yaitu Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru, Pemerintah Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, kepada delapan kepala daerah dan Juga Pimpinan DPRD pada Rabu, 11 Januari 2023 bertempat di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengatakan tujuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah untuk menilai apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT Desa telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Sedangkan Pemeriksaan Kinerja salah satu tujuannya adalah untuk menilai efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi melalui pelaksanaan aksi implementasi E-Katalog dan E-Payment, Subaksi Pembentukan UKPBJ serta Subaksi Percepatan Sistem Merit.
Dari LHP yang yang sudah disampaikan, diharapkan jawaban atau penjelasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Di akhir sambutannya, Kepala perwakilan juga berharap, agar DPRD dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.