BPK PERWAKILAN MALUKU SERAHKAN LHP KOTA TUAL, KABUPATEN BURU, MALUKU TENGGARA DAN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2022

Jumat, 12 Mei 2023. BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022 kepada empat entitas di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Provinsi Maluku.

LHP Tahun Anggaran 2022 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA,  kepada para Ketua DPRD, Bupati, serta Wakil Walikota yang mewakili empat entitas yaitu Kota Tual, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kepala Perwakilan mengatakan BPK Maluku telah melakukan pemeriksaan dalam 2 (dua) tahap pemeriksaan yaitu Pemeriksaan Interim yang dilaksanakan sebelum Pemda menyampaikan laporan keuangannya ke BPK, pemeriksaan ini selama kurang lebih 29 hari dan Pemeriksaan Terinci yang dilaksanakan setelah Pemda menyampaikan laporan keuangannya ke BPK, pemeriksaannya selama kurang lebih 30 hari.

Tujuan Pemeriksaan Laporan Keuangan ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan berdasarkan pada empat kriteria yang dinilai, yaitu Apakah laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, Apakah sistem pengendalian intern telah berjalan efektif, Apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan Apakah pengungkapan laporan keuangannya telah memadai. Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN.

Dalam Penyerahan LHP LKPD TA 2022 atas empat entitas, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, serta Kota Tual sedangkan untuk Kabupaten Seram Bagian Barat BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang BPK sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.