BPK PERWAKILAN MALUKU SERAHKAN LHP KABUPATEN MALUKU TENGAH, SERAM BAGIAN TIMUR, MALUKU BARAT DAYA DAN BURU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022

Ambon, 15 Mei 2023. Kepala Perwakilan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku  Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 Kepada empat entitas pada hari senin, (15/05) di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Dalam Penyerahan LHP LKPD TA 2022 atas empat entitas tersebut, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Barat Daya sedangkan untuk Kabupaten Buru Selatan BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa Tujuan Pemeriksaan Laporan Keuangan ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2022 dengan berdasarkan pada empat kriteria yang dinilai, yaitu Apakah Laporan Keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, Apakah Sistem Pengendalian Intern telah berjalan efektif, Apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan Apakah pengungkapan Laporan Keuangannya telah memadai. Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN.

sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kepala perwakilan juga berharap, agar DPRD dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.