Ambon, 1 Juli 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada lima pemerintah daerah yaitu Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara yang diserahkan secara virtual melalui video conference, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Timur diserahkan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku dengan mengikuti protokol Kesehatan pencegahan COVID-19. Penyerahan LHP LKPD TA 2019 tersebut oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Bapak Muhammad Abidin, S.E, Ak., CSFA, CA.
BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Timur, LKPD Kabupaten Buru Selatan, dan LKPD Seram Bagian Barat. Sedangkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan atas LKPD Kota Tual dan LKPD Maluku Tenggara.
Opini yang diberikan atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
LHP LKPD TA 2019 tersebut antara lain LHP atas Laporan Keuangan (Buku I), LHP atas Sistem Pengendalian Intern (Buku II), dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-undangan (Buku III).
Setelah laporan diserahkan, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan BPK Perwakilan Provinsi Maluku melakukan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan tersebut.