BPK PERWAKILAN MALUKU MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT DAN KERUGIAN DAERAH SEMESTER II TAHUN 2023

Ambon. Senin, 11 Desember 2023. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut dan Kerugian Daerah Semester II Tahun 2023 dengan dihadiri peserta dari Pemerintah Daerah yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Acara berlangsung pada Senin, 11 Desember 2023 di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.Acara tersebut dibuka oleh Kepala Subauditorat II BPK Perwakilan Provinsi Maluku Warsaya S.E., M.Ak., CA, dalam acara ini turut serta Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Ruly Ferdian S.H., M.H., CLA, Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan Nurhadiansyah S.Sos, Pengendali Teknis I Putu Agus Muliawan S.E., Ak., M.M., CA, dan seluruh Pemeriksa yang ada di BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Kepala Subauditorat II BPK Perwakilan Provinsi Maluku mengatakan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku pada semester II tahun 2023 rata-rata keseluruhan masih rendah (Presentase dibawah 70%). Oleh karena itu, perlunya menyusun Strategi dalam upaya peningkatan penyeleaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan penyeleaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Dapat kita lihat bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku per periode Semester I Tahun 2023 rata-rata keseluruhan sebesar 67,30% (tingkat penyelesaian berdasarkan jumlah tindak lanjut dengan status I dan Status IV). Kondisi ini masih rendah dibawah 75% dan dibawah komitmen yang sudah disepakati bersama sebesar 80%.

Beberapa Permasalahan pokok pada BPK Perwakilan Provinsi Maluku dimana tingkat Penyelesaian tindak lanjut atas Rekomendasi Hasil pemeriksaan masih rendah, antara lain yaitu :

  1. Entitas belum melakukan pemetaan terhadap seluruh permasalahan / rekomendasi sehingga tidak terdapat skala prioritas terkait rekomendasi-rekomendasi mana saja yang mudah untuk ditindaklanjuti agar menjadi status 1.
  2. Inspektorat belum secara optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara aktif terhadap perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK pada tiap-tiap OPD. Belum terdapat konsistensi atas hal ini.
  3. Inspektorat tidak melakukan monitoring dan evaluasi secara aktif terhadap perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK pada tiap-tiap OPD/SKPD.

Dampak yang timbul atas permasalahan tersebut, adanya temuan yang berulang setiap tahunnya, kerugian daerah yang tidak dapat dipulihkan, timbulnya permasalahan yang baru dan Opini. Untuk itu perlu adanya upaya untuk menyelesaikan permasalah tersebut, yaitu dari Entitas /Pemerintah Daerah itu sendiri dengan melakukan Penguatan Komitmen Entitas Terkait penyelesaian kerugian daerah berupa dorongan melalui sosialisasi dan FGD serta melakukan Pemetaan Permasalahan.