Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak mematuhi aturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah maupun adanya kelemahan sistem pengendalian intern. Hal ini ditegaskan Auditor Wilayah VI BPK RI, Dori Santosa dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemda Dan Kinerja (LFAR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020 yang dipimpin Ketua DPRD, Lucky Wattimury didampingi Rasyad Latuconsina dan Melkianus Sairdekut dan Aziz Sangkala selaku Wakil Ketua dan dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno secara virtual, Rabu (2/6).