Ambon, 21 Juli 2017-, Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK, BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan penyelesaian kerugian daerah (Kerugda) semester I tahun 2017. Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari, 17 s.d 21 Juli 2017 di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku yang dihadiri juga oleh perwakilan 12 entitas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Ade Iwan Ruswana, dalam sambutannya memotivasi para pejabat terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tiga hal yang perlu menjadi perhatian pejabat yang wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK adalah Pertama, rekomendasi BPK dapat dikatakan merupakan suatu practical guideline bagi Pemerintah Daerah untuk mencapai akuntabilitas keuangan daerah. Kedua, terdapat sanksi bagi Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Ketiga, banyak temuan BPK yang mengandung indikasi pidana dan/atau kerugian daerah, yang akhir-akhir ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Melalui kesempatan ini, Kepala Perwakilan mengharapkan kegiatan Pemantauan TLRHP dan Penyelesaian Kerugda ini dapat berjalan efektif, sehingga dapat meningkatkan jumlah penyelesaian tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi BPK.
Pada kesempatan selanjutnya, Kepala Sekretariat Perwakilan, Arif Rahmansyah, dan Kepala Sub Auditorat Maluku I Lukman Hakim secara resmi menutup acara Pembahasan Pemantauan TLRHP dan Penyelesaian Kerugda pada tanggal 21 Juli 2017. Kepala Sub Auditorat Maluku I melaporkan Hasil kegiatan yang menunjukan bahwa sampai dengan akhir Juli 2017 dari sebanyak 9.985 rekomendasi, baru 6.462 rekomendasi atau 64,72% yang sudah ditindaklanjuti. Terdapat tiga entitas yang telah menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK di atas 70% yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Buru dan Maluku Tenggara, sedangkan 9 entitas penyelesaian tindak lanjutnya masih dibawah 70%. Selain itu, Pemerintah Kota Tual mengalami peningkatan penyelesaian TLRHP tertinggi dari hasil semester sebelumnya yaitu kenaikan sebesar 8,57%.
Pada akhir acara Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Maluku menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam meningkatkan hasil tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi. Setelah acara ditutup, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah.