Hingga kini Badan Pemeriksa Ke¬uangan (BPK) Perwakilan Provinsi Ma¬luku masih mengaudit kerugian negara dalam Kasus Dugaan Ko¬rupsi dan Tindak Pidana Pencu¬cian Uang (TPPU), Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Vanath senilai Rp2,5 milyar. Awalnya BPK menargetkan me¬nuntaskan proses audit pada awal Februari lalu, namun SK Tim Audit terlambat diterbitkan oleh BPK RI Pu¬sat. “Intinya, masih diaudit, karena data yang dibutuhkan sudah diserahkan oleh penyidik,” ungkap Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Drs. Tangga Muliaman Purba,M.M., kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (26/3). Tangga Muliaman Purba tak mau banyak berkomentar dengan alasan proses audit kasus Abdullah Vanath sementara dilakukan.