Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat diminta tidak menghambat proses penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2011 yang diduga merugikan negara sebesar Rp742 juta lebih. Auditor yang diminta oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sebagai saksi ahli, hingga kini belum disiapkan. Akibatnya, penanganan kasus ini berlarut-larut. “BPK harusnya membantu Penyidik untuk segera menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Pemkot Ambon. Tersangkanya sudah dikantongi, namun belum bisa diumumkan karena saksi ahli belum diperiksa,” kata praktisi hukum, Djidon Batmamolin. Djidon Batmomolin menyarankan, agar Penyidik Polresta Ambon intens berkoordinasi dengan BPK sehingga ahli dari BPK bisa secepatnya diperiksa. “Penyidik juga harus intens membangun koordinasi dengan BPK, agar proses pemeriksaan saksi ahli bisa secepatnya dilakukan,” ujarnya.