Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan untuk desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengalokasian dana desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN. Tugas dan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah memeriksa pelaksanaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sudah sesuai dengan peraturan.
Dalam rangka mengantisipasi berbagai permasalahan yang timbul dalam pengelolaan dana desa, BPK hadir dalam Dialog Aspirasi Maluku dengan Pro 1 RRI Ambon yang bertema “Upaya Pencehagan dan Penindakan Kasus Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa di Wilayah Hukum Polda Maluku tahun 2018”. Acara dialog ini diselenggarakan pada Selasa, 9 Oktober 2018 dan bertempat di studi Pro1 RRI Ambon. Dalam acara tersebut, hadir Kepala BPK Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin dengan didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Maluku II sebagai narasumber, Lukman Rudianto Lumbantobing, serta Kepala Sub Bagian Humas TU dan Kepala Sub Bagian Hukum. Pada dialog tersebut, turut hadir pula sebagai narasumber lainnya, Kasie C Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Ahmad W, dan Kompol Gerald Wattimena Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dalam Dialog tersebut, Kepala Subauditorat Maluku II menyampaikan bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa menjadi perhatian bagi BPK. Hal tersebut dikarenakan masih banyak penyaluran Dana Desa serta penyampaian laporan pertanggungjawaban yang terlambat. Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPK untuk mengetahui permasalahan yang terjadi terkait dengan dana desa, yaitu BPK Perwakilan Maluku pada tahun 2018 melaksanakan pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Harapan BPK dengan adanya pemeriksaan tersebut adalah dapat mendorong pemerintah daerah dalam pengelolaan dana-dana pemerintah secara akuntabel. Supaya pemerintah benar-benar mengetahui aturan dan penggunaan, agar tidak salah dan terjerat dengan masalah hukum.
Lebih lanjut dalam dialog interaktif tersebut juga disampaikan bahwa BPK berharap masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi jalannya penggunanan Dana Desa dan Alokasi Dan Desa. Masyarakat dapat melakukan pengaduan jika ada tindakan kecurangan, namun pengaduan harus menggunakan bukti.
Melalui dialog ini, diharapkan aparat pemerintah daerah dan aparat desa dapat lebih memahami tentang akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dengan demikian dana desa dapat dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai peraturan yang berlaku serta kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa dapat meningkat.