Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku diminta untuk segera mengaudit pihak ketiga atau kontraktor yang mengerjakan Proyek Jembatan Amahusu dan Eri, Kecamatan Nusaniwe. Pasalnya sudah hampir tiga tahun, proyek tersebut belum juga diselesaikan. Bahkan diduga ada penggelapan anggaran antara kontraktor dan Pihak Bina Marga dalam proyek tersebut.