BPK BERIKAN OPINI WDP ATAS LKPD KEBUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR DAN ARU

Ambon, 20 Mei 2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Kepulauan Aru.Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat,SH dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, SE.

Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD Tahun 2023 dengan pokok permasalahan antara lain masih terdapat ketekoran/kekurangan kas yaitu Kekurangan kas yang terdapat di Kas Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, dan kas lainnya.

Selain itu, akumulasi ketekoran kas sebelum Tahun 2020 yang dipindah ke aset lain-lain belum diproses sesuai ketentuan dan BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2023 Sehingga BPK memberikan ke opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Sedangkan untuk pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kepulauan Aru, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023.

pokok-pokok temuan antara lain masih terdapat ketekoran/kekurangan kas yang belum terpulihkan sesuai ketentuan. Kekurangan kas ini masih disajikan sebagai kas di bendahara pengeluaran, sehingga saldo tersebut belum menunjukkan saldo yang wajar.

Dalam penyajian aset tetap peralatan dan mesin pada neraca, diantaranya ada yang tidak didukung dengan rincian, tidak diketahui keberadaannya  dan terdapat aset yang telah dihibahkan namun masih disajikan dalam neraca Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.

Terdapat beban penyusutan aset tetap yang belum dapat disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru karena masih terdapat perbedaan nilai aset tetap yang cukup signifikan antara neraca dengan aplikasi Simda-BMD.

Akumulasi ketekoran kas sebelum Tahun 2023 yang dipindah ke aset Lainnya belum diproses sesuai ketentuan dan BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.