Berkas Vanath Akhirnya Masuk Kejati

Ambon Ekspres

Berkas Vanath Akhirnya Masuk Kejati

Selasa, 22 Maret 2016

AMBON,AE— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, akhirnya menyerahkan berkas perkara tersangka mantan bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, akhir pekan kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Budi Wibowo mengatakan, setelah pihaknya melengkapi berkas perkara mantan bupati tersebut,  langsung diserahkan jaksa.

“Sesuai janji saya bahwa dalam bulan ini berkas perkara tersangka Abdullah Vanath, kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dan Alhamdulillah sudah kami serahkan,” kata dia, kemarin.

Menurut Wibowo, setelah menyerahkan berkas perkara tersebut, pihaknya tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari jaksa terkait berkas tersebut. “Kami tinggal menunggu saja, kalau memang sudah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU, maka bisa langsung kami melimpahkan berkas dan barang bukti ke tangan JPU untuk selanjutnya disidangkan,” jelasnya.

Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1991 ini, mengaku optimis berkas perkara yang telah dikembalikan oleh pihaknya ke tangan jaksa itu, sudah sesuai dengan petunjuk jaksa kepada pihaknya saat itu.

“Kami optimis karena berkas yang kami lengkapi dan kami serahkan, sudah sesuai dengan petunjuk dari JPU saat itu, sehingga kami merasa bahwa kasus berkas sudah lengkap,” terangnya.

Namun pria dengan tiga melati dipundaknya itu, kembali menegaskan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak JPU untuk meneliti berkas perkara tersebut.
“Harapan kami berkas perkara pak Vanath ini lengkap sehingga tinggal proses selanjutnya. Kita nunggu aja, perkembangan selanjutnya,” tandas mantan Kasubdit TPPU dan Money Laundring Direktorat Tipideksus, Bareskrim polri itu.

Terpisah Kapala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima berkas Vanath sejak Kamis pekan lalu. Namun, hingga saat ini dirinya belum mengetahui apakah berkas tersebut sudah selesai diteliti oleh JPU atau belum. “Kan JPU butuh waktu untuk meneliti berkas itu,“ katanya.

Sapulette menambahkan, jika berkas tersebut sudah selesai diteliti, maka JPU akan akan mengambil langkah selanjutnya. “Nanti kita tunggu saja hasil telitinya seperti apa,“ tukasnya. (AHA/AFI)