Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara meneliti berkas Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Vanath. Berkas Abdullah Vanath diserahkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan Nomor : Pol BP/02/II/2015/Reskrim pada Selasa (3/2). “Berkas perkaranya sudah kita terima Selasa dan akan mulai diteliti oleh JPU,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (4/2). Setelah diteliti, jika masih belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk. “Nanti kita lihat dulu apakah berkas Abdullah Vanath itu sudah lengkap ataukah belum, jika harus dilengkapi lagi maka berkas tersebut akan kembalikan ke penyidik dengan petunjuknya namun jika sudah lengkap akan dinyatakan lengkap atau P-21,” ujarnya.