SIWALIMA
Selasa, 01 Maret 2016
Ambon – Berkas Abubakar Masbait tersangka kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pemkab Buru Selatan (Bursel) tahun 2011, sudah dilimpahkan tahap I ke jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.
Pelimpahan berkas tahap I itu dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pekan lalu setelah semua berkas dan hasil pemeriksaan dirampungkan. Pjs Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Sulaiman Waliulu kepada Siwalima, Senin (29/2) di Polda Maluku menyebutkan, berkas kasus SPPD fiktif kini sudah di tangan JPU untuk diteliti.
“Saat dikonfirmasi, penyidik katakan sudah tahap I sejak pekan lalu. Harinya sudah lupa, tetapi yang jelas untuk berkas tersangkanya sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti,” jelas Waliulu.
Ia mengatakan, dalam kasus ini sampai sekarang belum ada penambahan tersangka. “Untuk tersangka masih satu saja yang sudah dilakukan tahap I itu. Belum ada penambahan tersangka,” ujar Waliulu.
Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus sudah menetapkan mantan Sekda Bursel, Abubakar Masbait sebagai tersangka. Masbait ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik Ditreskrimsus baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Ia kemudian diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, (29/10) tahun lalu.
Sesuai daftar pengisian anggaran SKPD Sekretariat Bursel tahun 2011 dialokasikan Rp 400 juta untuk perjalanan dinas dalam daerah. Sementara untuk luar daerah sebesar Rp 910 juta. Namun nilai tersebut berubah secara fantastis.
Untuk perjalanan dinas dalam daerah “disulap” menjadi Rp 873 juta, sedangkan dana untuk perjalanan dinas luar daerah dinaikan hingga mencapai Rp 1,9 milyar. Laporan pertanggungjawaban kemudian direkayasa, dibuat seolah-seolah perjalanan dinas dilakukan menghabiskan anggaran yang sudah di-mark up tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus juga sementara mendalami dugaan keterlibatan mantan Penjabat Bupati Bursel, M Saleh Thio.
Thio yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, sudah dua kali diperiksa. Pemeriksaan pertama dilakukan Kamis (1/10) tahun lalu dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIT. Berikutnya ia diperiksa Jumat, (2/10) pukul 09.30 hingga 12.30 WIT. (S-27)
– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/berkas_tersangka_korupsi_sppd_fiktif_dilimpahkan_ke_jaksa#sthash.fS8zjJGn.dpuf