Berkas Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Dilimpahkan ke Jaksa

SIWALIMA

Selasa, 01 Maret 2016

Ambon – Berkas Abubakar Masbait tersang­ka kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pemkab Buru Selatan (Bursel) tahun 2011, sudah dilimpahkan tahap I ke jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.

Pelimpahan berkas tahap I itu dila­kukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pekan lalu setelah semua berkas dan hasil pemeriksaan dirampungkan. Pjs Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Sulaiman Waliulu kepada Siwalima, Senin (29/2) di Polda Maluku menye­butkan, berkas kasus SPPD fiktif kini sudah di tangan JPU untuk diteliti.

“Saat dikonfirmasi, penyidik kata­kan sudah tahap I sejak pekan lalu. Ha­ri­nya sudah lupa, tetapi yang jelas untuk berkas tersangkanya sudah dilim­pahkan ke jaksa untuk diteliti,” jelas Waliulu.

Ia mengatakan, dalam kasus ini sampai sekarang belum ada penam­bahan tersangka. “Untuk tersangka masih satu saja yang sudah dilakukan tahap I itu. Belum ada penambahan tersangka,” ujar Waliulu.

Dalam kasus ini penyidik Ditres­krim­sus sudah menetapkan mantan Sekda Bursel, Abubakar Masbait se­bagai tersangka. Masbait ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan buk­ti-bukti yang ditemukan penyi­dik Dit­reskrimsus baik dalam tahap pe­nyelidikan maupun penyidikan. Ia ke­mudian diperiksa sebagai ter­sang­ka pada Kamis, (29/10) tahun lalu.

Sesuai daftar pengisian anggaran SKPD Sekretariat Bursel tahun 2011 dialokasikan Rp 400 juta untuk perjalanan dinas dalam daerah. Sementara untuk luar daerah sebesar Rp 910 juta. Namun nilai tersebut berubah secara fantastis.

Untuk perjalanan dinas dalam daerah “disulap” menjadi Rp 873 juta, sedangkan dana untuk perjalanan dinas luar daerah dinaikan hingga mencapai Rp 1,9 milyar. Laporan per­tanggungjawaban kemudian direka­yasa, dibuat seolah-seolah perjalanan dinas dilakukan mengha­bis­kan ang­ga­ran yang sudah di-mark up tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus juga se­mentara mendalami dugaan keter­libatan mantan Penjabat Bupati Bursel, M Saleh Thio.

Thio yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, sudah dua kali diperiksa. Pemeriksaan pertama dilakukan Kamis (1/10) tahun lalu dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIT. Berikutnya ia diperiksa Jumat, (2/10) pukul 09.30 hingga 12.30 WIT. (S-27)

– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/berkas_tersangka_korupsi_sppd_fiktif_dilimpahkan_ke_jaksa#sthash.fS8zjJGn.dpuf