AMBON, AE.–– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi mengembalikan berkas Samuel Paulus Puttileihalat alias Remond, tersangka penyerobotan hutan negara di Gunung Sawai, Kabupaten SBB ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku. Ini setelah kurang lebih 14 hari meneliti berkas tersangka milik mantan Kadis PU SBB itu, JPU menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Baca selengkapnya…