Pasca dikembalikannya Berkas Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (13/4), kini berkas tersebut sementara diteliti lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Berkasnya masih diteliti lagi oleh JPU, apakah sudah memenuhi petunjuk ataukah belum. Jika belum, maka akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Bobby Palapia, kepada Siwalima, di Kantor Kejati Maluku, Jumat (17/4).