Berkas perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Gale Gale dan Pasanea hingga saat ini masih berada di tangan pihak Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah (Malteng). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Malteng, Asmin Hamja menjelaskan, sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas lima tersangka masing-masing AW dan IM dari Desa Pasanea serta SW, MA, dan SA dari Desa Gale-Gale untuk dilengkapi atau P19 ke pihak kepolisian, sampai saat ini berkas tersebut belum rampung.