Berkas perkara dua kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sudah diserahkan dari Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap satu. Dua berkas perkara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap satu itu diantaranya, berkas Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021 dengan tersangka eks Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten setempat, Djafar Kwairumaratu. Kemudian berkas dua tersangka masing-masing Dani Supriadi selaku Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Khusus Bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisisan Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
BERKAS-KORUPSI-BP2P-DAN-SEKDA-SBT-MASUK-TAHAP-SATU