Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam waktu dekat akan melimpahkan tiga berkas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Penunjang Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Buru Tahun Anggaran (TA) 2021. Tiga berkas tersangka yang sedang diproses dokumen kelengkapannya guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, yakni Ismail Umasugi selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, Djumadi Sukadi, mantan Kepala Subbagian (Kasubbag) Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinkes Buru, dan Atok Suwarto selaku Direktur CV Sani Medika Jaya. “Saat ini tim sementara merampungkan berkas ketiga tersangka guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenkum dan Humas) Kejati Maluku, Ardy, kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Senin (10/2).
Berkas Korupsi Alkes Segera Masuk Pengadilan
Loading...