<p align="justify"Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah melimpahkan tahap satu berkas dua tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Mini Central Oxygen System Dinas Kesehatan, Kabupaten Buru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Berkas dua tersangka yang diserahkan ke Kejati yaitu, mantan Kepala Subbagian (Kasubbag) Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan juga mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi alias Madi, dan Direktur CV. Sani Medika Jaya Atok Suwarto alias Atok. “Untuk dua tersangka sudah tahap satu, dan masih diteliti jaksa,” jelas Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Polisi (Kompol) Ryan kepada Siwalima di Ambon, Selasa (19/11).
BERKAS-KORUPSI-ALKES-BURU-MASUK-JAKSA