Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana Block Grant Tual Dilengkapi

SIWALIMA

Senin, 21 Maret 2016

Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana Block Grant Tual Dilengkapi

Ambon – Berkas dua tersangka kasus korupsi dana block grant imbal swadaya pembangunan SMAN Tayando Tam, Kota Tual tahun 2008 senilai Rp 1.240.000. 000 sementara dilengkapi tim penyidik Kejari Tual.

Kedua tersangka tersebut yakni Azis Fidnatan selaku bendahara panitia dan Direktur CV Tri Usaha Jasa sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Marthin J Souhoka.

“Berkas kedua tersangka semen­tara kita lengkapi, jika sudah tuntas maka akan segera diserahkan ke JPU untuk diteliti,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tual, Matheis Rahanra, kepada Siwalima, Sabtu (19/3).

Ia mengatakan, kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan Klas II A Ambon dan  sementara menunggu berkas keduanya dilengkapi. “Kita akan berupaya agar secepatnya berkas kedua tersangka ini juga kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon,” ujar Rahandra.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Tual menetapkan empat orang tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kota Tual Saifudin Nuhuyanan, Kabid Pendidikan Menengah Disdikpora Tual Akib Hanubun, Azis Fidnatan selaku bendahara panitia serta Direktur CV Tri Usaha Jasa sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Marthin J Souhoka.

Saifudin Nuhuyanan dan Akib Hanubun sementara menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Sementara Aziz Fidnatan ditahan di Rutan Klas II A Ambon Jumat (26/2) menyusul Marthin Souhoka Rabu (16/3).

Proyek pembangunan SMAN Tayando Tam yang dibiayai APBD Kota Tual tahun 2008 senilai Rp 1.240.000. 000. Pekerjaannya amburadul, karena tidak sesuai bestek. Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan ahli dari Dinas PU Tual. Akibatnya negara dirugikan Rp 319 juta.

“Ada sejumlah pekerjaan yang tidak diselesaikan, bahkan ada yang tidak sesuai dengan bestek berdasarkan hasil pemeriksaan ahli PU Kota Tual,” kata Rahanra.   (S-16)

– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/berkas_dua_tersangka_korupsi_dana_block_grant_tual_dilengkapi#sthash.5oGpKL7r.dpuf