Bau Korupsi Proyek Septik Tank, Sisa APBD Dipertanyakan, Kadis PUPR Kota Ambon Mesti Tanggung Jawab

Proyek pembangunan 138 septik tank skala individual milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga kini tidak jelas dan menyisakan tanda tanya besar. Bahkan, diduga proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,33 miliar itu sarat muatan korupsi. Pasalnya, dari data yang diperoleh media, proyek pembangunan septik tank skala individual Dinas PUPR Kota Ambon sesuai lelang proyek pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Ambon dengan kode lelang 5071654 ini dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Hibah, dengan pagu anggaran sebesar Rp2,33 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2,3 miliar. Pemenang lelang proyek ini mengajukan penawaran sebesar Rp1,7 miliar. Menariknya, proyek pembangunan septik tank skala individual milik Dinas PUPR Kota Ambon tersebut dihentikan dengan alasan dana hibah tidak dicairkan atau dihentikan oleh Kementerian PUPR selaku pemberi hibah.

Loading...