Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut) Cabang Tanimbar diduga menawarkan kredit bodong yang merugikan nasabah hingga mencapai Rp15 miliar. Hartini seorang nasabah potensial Bank Maluku Malut Cabang Tanimbar harus merugi hingga Rp15 miliar akibat janji kredit oleh pihak Bank. Kini, persoalan tersebut dibawa Hartini melalui jalur persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki. Bank Maluku Malut Cabang Tanimbar sendiri sebagai pihak tergugat dalam gugatan Perdata Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Sml tersebut. Hartini selaku penggugat dalam perkara perdata melalui rilisnya menyebutkan, penggugat adalah seorang pengusaha sembako, butik dan lainnya. Ia diketahui sangat dikenali dekat oleh masyarakat setempat dan juga para rekan bisnisnya sejak Tahun 2013 hingga saat ini. Sepanjang itu, penggugat dalam menekuni bidang usaha dimaksud, berjalan dengan sangat baik hingga selalu mendapatkan keuntungan besar dari hasil usahanya.