Ambon,Selasa(23 Juni 2015) –, BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku menerima kunjungan dan melakukan audiensi dengan Mahasiwa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura (UNPATTI)bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Kunjungan dan audiensi yang dihadiri oleh kurang lebih 100 Mahasiswa dan 2 Dosen Pengasuh mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi tersebut bertujuan untuk melengkapi materi-materi yang ada dalam mata kuliah dimaksud sekaligus sebagai kegiatan praktek lapangan.
Selanjutnya melalui kegiatan ini diharapkan mahasiswa dapat memiliki pemahaman tentang tugas, wewenang serta peran BPK terutama dalam kaitan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Tangga M. Purba selaku narasumber didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Maluku I, Agus Priyono, S.E., Ak. Dalam pemaparannya Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku menyampaikan materi “ Selayang Pandang BPK” dimana di dalamnya mengulas mengenai landasan hukum kewenangan BPK, Visi dan Misi BPK, Tujuan Strategis BPK, Lingkup Pemeriksaan BPK dan peran BPK dalam penghitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli serta sinergi BPK dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaaan, KPK dan Kepolisian dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.Selanjutnya audiensi ini diisi pula dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kasubbbag Humas dan TU Kalan, Mety, S.E., Ak selaku moderator.
Para mahasiswa FISIP UNPATTI sangat antusias dan kritis dalam menyampaikan pendapat, masukan serta pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK serta peran dan keberhasilan BPK dalam pemberantasan korupsi. Selanjutnya audiensi ini diisi pula dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kasubbbag Humas dan TU Kalan, Mety, S.E., Ak selaku moderator. Selanjutnya para mahasiswa juga mengkritisi hubungan dan sinergi yang dibangun antara BPK dengan instansi berwenang lainnya. Selain itu, dalam kesempatan ini, para mahasiswa juga mencermati proses pemilihan anggota BPK dan penerapan sanksi apabila terjadi penyalahgunaan wewenang baik oleh Anggota BPK maupun unsur pelaksana BPK.
Acara audiensi ini diakhiri dengan penyerahan plakat serta bahan pustaka dan informasi terkait BPK kepada pihak FISIP UNPATTI dan sesi foto bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku didampingi seluruh pejabat struktural di lingkungan Perwakilan Provinsi Maluku dengan Dosen dan Ketua Mahasiswa FISIP Universitas Pattimura.