Perlu diketahui, setiap tahun BPK selalu melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Lembaga Negara termasuk Kementerian. Dalam pemeriksaan tersebut BPK memberikan opini mulai dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Wajar (adversed opinion), dan Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer Of Opinion). Bagi orang awam mungkin akan bertanya apa itu opini BPK dan apakah dengan adanya opini dari BPK maka daerah atau lembaga itu bisa dijamin bebas korupsi?